Logo

Skema Kompetensi Profesi

Penentuan Produk Asuransi atau Asuransi Syariah dan Reasuransi atau Reasuransi Syariah
Persyaratan Dasar
1. Fotokopi hasil studi (KHS) Univ/Poltek/Sekolah Tinggi Program Studi Asuransi Syariah semester 5 (lima) dan lulus mata kuliah Asuransi Syariah, Produk dan Akad Asuransi Syariah, dan Pemasaran, atau
2. Fotokopi surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area pekerjaan Perasuransian, atau
3. Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang / area kerja Penentuan Produk Asuransi atau Asuransi Syariah dan Reasuransi atau Reasuransi Syariah dari LPK
4. Fotokopi KTP dan KTM Univ/Poltek/Sekolah Tinggi Program Studi Asuransi Syariah
5. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4
PILIH SKEMA

Standarisasi Kompetensi

Mengacu pada Standar Kompetensi Khusus Lembaga Sertifikasi Profesi untuk Asuransi Syariah sesuai PP No.35/2006, yaitu SKKNI, Standar Khusus dan/atau Standar Internasional

Sertifikasi

Menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Personil yang terkait dengan pengakuan keahlian dan profesionalisma di bidang Perasuransian Syariah, dikelola secara profesional serta didukung fasilitas yang siap memberikan pelayanan yang prima

Berbasis Syariah

Menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Personil yang terkait dengan pengakuan keahlian dan profesionalisma di bidang Perasuransian Syariah, dikelola secara profesional serta didukung fasilitas yang siap memberikan pelayanan yang prima

Kemitraan

Mengembangkan jejaring Kerja Sama dengan Mitra terkait dalam profesi dan prosedur Uji Kompetensi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi bagi profesi bidang Perasuransian Syariah

Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah adalah satu-satunya lembaga pendukung terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Porfesi (BNSP) yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam bidang perasuransian syariah

LSP PERASURANSI SYARIAH dipercaya oleh masyarakat sebagai pusat sertifikasi yang bermutu dengan dikelola secara professional.

Alamat

Graha AASI Lantai 3, Jl. Jatinegara Timur II No.4 Rawa Bunga, Kota Administrasi Jakarta Timur 13350, DKI Jakarta

Hubungi Kami

 021 8590 8049

 087845099798

 sekretariat@lsp.perasuransian-syariah.co.id ; sekretariat2.lspps@gmail.com

Terdaftar dan Diawasi oleh