Skema Kompetensi Profesi
Pengembangan Produk Asuransi dan Reasuransi |
Persyaratan Dasar | |
---|---|
1. | Ijazah terakhir, minimum SLTA/Setara |
2. | Sertifikat pelatihan Pengembangan Produk Asuransi dan Reasuransi dari Islamic Insurance Society (IIS) atau Lembaga Pelatihan/Pendidikan yang telah memiliki kurikulum berbasis kompetensi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi (Islamic Insurance Society/IIS dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI) |
3. | KTP |
4. | Photo Ukuran 3x4 Berlatar Belakang Merah |
Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Fungsi Pemasaran (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Pemasaran) |
Persyaratan Dasar | |
---|---|
1. | Ijazah terakhir, minimum Diploma 3 (D3) |
2. | Sertifikat Pengembangan Produk Asuransi dan Reasuransi yang diterbitkan oleh Islamic Insurance Society (IIS) |
3. | Sertifikat pelatihan Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada fungsi Pemasaran (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Pemasaran) dari Islamic Insurance Society (IIS) atau Lembaga Pelatihan/Pendidikan yang telah memiliki kurikulum berbasis kompetensi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi (Islamic Insurance Society/IIS dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI) |
4. | KTP |
5. | Photo Ukuran 3x4 Berlatar Belakang Merah |
Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Fungsi Teknik Perasuransian (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Teknik) |
Persyaratan Dasar | |
---|---|
1. | Ijazah terakhir, minimum Diploma 3 (D3) |
2. | Sertifikat Pengembangan Produk Asuransi dan Reasuransi yang diterbitkan oleh Islamic Insurance Society (IIS) |
3. | Sertifikat pelatihan Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada fungsi Teknik Perasuransian (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Teknik) dari Islamic Insurance Society (IIS) atau Lembaga Pelatihan/Pendidikan yang telah memiliki kurikulum berbasis kompetensi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi (Islamic Insurance Society/IIS dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI) |
4. | KTP |
5. | Photo Ukuran 3x4 Berlatar Belakang Merah |
Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Fungsi Keuangan (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Keuangan) |
Persyaratan Dasar | |
---|---|
1. | Ijazah terakhir, minimum Diploma 3 (D3) |
2. | Sertifikat Pengembangan Produk Asuransi dan Reasuransi yang diterbitkan oleh Islamic Insurance Society (IIS) |
3. | Sertifikat pelatihan Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada fungsi Keuangan (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Keuangan). dari Islamic Insurance Society (IIS) atau Lembaga Pelatihan/Pendidikan yang telah memiliki kurikulum berbasis kompetensi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi (Islamic Insurance Society/IIS dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI) |
4. | KTP |
5. | Photo Ukuran 3x4 Berlatar Belakang Merah |
Direktur Teknik (Tenaga Ahli Pada Kantor Selain Kantor Pusat) |
Persyaratan Dasar | |
---|---|
1. | Ijazah terakhir, minimum Diploma 4 (D4) /Strata 1 (S1) |
2. | Sertifikat gelar profesi Asuransi Syariah tingkat Ajun Ahli (AIIS) yang diterbitkan Islamic Insurance Society (IIS) |
3. | Sertifikat pelatihan Direktur Teknik (Tenaga Ahli pada kantor selain kantor pusat) dari Islamic Insurance Society (IIS) atau Lembaga Pelatihan/Pendidikan yang telah memiliki kurikulum berbasis kompetensi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi (Islamic Insurance Society/IIS dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI) |
4. | Sertifikat kompetensi Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada fungsi Teknik Perasuransian (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Teknik) yang diterbitkan LSP Perasuransian Syariah. |
5. | KTP |
6. | Photo Ukuran 3x4 Berlatar Belakang Merah |
Direktur Keuangan |
Persyaratan Dasar | |
---|---|
1. | Ijazah terakhir, minimum Diploma 4 (D4) /Strata 1 (S1) |
2. | Sertifikat gelar profesi Asuransi Syariah tingkat Ajun Ahli (AIIS) yang diterbitkan Islamic Insurance Society (IIS) |
3. | Sertifikat pelatihan Direktur Keuangan dari Islamic Insurance Society (IIS) atau Lembaga Pelatihan/Pendidikan yang telah memiliki kurikulum berbasis kompetensi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi (Islamic Insurance Society/IIS dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI) |
4. | Sertifikat kompetensi Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada fungsi Keuangan (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Keuangan) yang diterbitkan LSP Perasuransian Syariah. |
5. | KTP |
6. | Photo Ukuran 3x4 Berlatar Belakang Merah |
Direktur Pemasaran |
Persyaratan Dasar | |
---|---|
1. | Ijazah terakhir, minimum Diploma 4 (D4) /Strata 1 (S1) |
2. | Sertifikat gelar profesi Asuransi Syariah tingkat Ajun Ahli (AIIS) yang diterbitkan Islamic Insurance Society (IIS) |
3. | Sertifikat pelatihan Direktur Pemasaran dari Islamic Insurance Society (IIS) atau Lembaga Pelatihan/Pendidikan yang telah memiliki kurikulum berbasis kompetensi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi (Islamic Insurance Society/IIS dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI) |
4. | Sertifikat kompetensi Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada fungsi Pemasaran (Kepala Divisi/Manager/Kepala Bagian Pemasaran) yang diterbitkan LSP Perasuransian Syariah |
5. | KTP |
6. | Photo Ukuran 3x4 Berlatar Belakang Merah |
Tenaga Ahli Teknik |
Persyaratan Dasar | |
---|---|
1. | Ijazah terakhir, minimum Diploma 4 (D4) /Strata 1 (S1) |
2. | Sertifikat gelar profesi Asuransi Syariah tingkat Ahli (FIIS) yang diterbitkan Islamic Insurance Society (IIS) |
3. | Sertifikat pelatihan Tenaga Ahli Teknik dari Islamic Insurance Society (IIS) atau Lembaga Pelatihan/Pendidikan yang Tenaga Ahli Teknik Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah 5 telah memiliki kurikulum berbasis kompetensi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi (Islamic Insurance Society/IIS dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI) |
4. | Sertifikat kompetensi Direktur Teknik (Tenaga Ahli pada kantor selain kantor pusat) yang diterbitkan LSP Perasuransian Syariah |
5. | KTP |
6. | Photo Ukuran 3x4 Berlatar Belakang Merah |
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah adalah satu-satunya lembaga pendukung terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Porfesi (BNSP) yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam bidang perasuransian syariah
LSP PERASURANSI SYARIAH dipercaya oleh masyarakat sebagai pusat sertifikasi yang bermutu dengan dikelola secara professional.
Graha AASI, Jl. Jatinegara Timur II No.4 Rawa Bunga
Kota Administrasi Jakarta Timur 13350
DKI Jakarta
021 8590 8049
+62877 7575 0449
sekretariat@lsp.perasuransian-syariah.co.id
Terdaftar dan Diawasi oleh