Logo
Profil

Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah (LSP PS) adalah lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan dalam memastikan mutu kompetensi sumber daya manusia di sektor asuransi dan reasuransi syariah. LSP PS dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja secara independen dan profesional sesuai standar nasional, kebutuhan industri, serta prinsip-prinsip syariah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP PS berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh BNSP dan OJK serta peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan ketenagakerjaan, antara lain

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah,
  4. Keputusan Kepala BNSP Nomor KEP-10/D.02/2024 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Perasuransian
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
  6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ( SE OJK) Nomor 12/SEOJK.05/2025 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjaminan, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjamin, Dana Pensiun.

LSP PS juga memastikan pemenuhan seluruh persyaratan, pedoman serta prosedur sertifikasi kompetensi yang berlaku di bawah pengawasan BNSP dan OJK, guna mewujudkan SDM perasuransian syariah yang kompeten, unggul, berdaya saing global, terpercaya, dan berakhlak mulia sesuai prinsip syariah Islam.

LSP PS berkomitmen mendukung peningkatan kualitas SDM perasuransian syariah melalui pengembangan skema sertifikasi yang relevan, penyelenggaraan asesmen yang profesional, menjadi mitra penyusunan silabus materi pelatihan dan pendidikan berbasis kompetensi, serta penerapan sistem manajemen mutu sesuai pedoman BNSP. Melalui sinergi dengan industri, asosiasi perusahaan asuransi syariah, asosiasi profesi ahli asuransi syariah, lembaga pendidikan, dan para pemangku kepentingan lainnya, LSP PS memberikan pelayanan asesmen kepada SDM mitra strategis/pemangku kepentingan dalam industri asuransi dan reasuransi syariah yang ingin mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimilikinya, melakukan pemeliharaan kompetensi bagi SDM yang telah disertifikasi, melakukan pembinaan terhadap para Asesor yang dimiliki serta mengembangkan materi uji/perangkat asesmen di bidang perasuransian syariah.

Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah adalah satu-satunya lembaga pendukung terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Porfesi (BNSP) yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam bidang perasuransian syariah

LSP PERASURANSI SYARIAH dipercaya oleh masyarakat sebagai pusat sertifikasi yang bermutu dengan dikelola secara professional.

Alamat

Graha AASI Lantai 3, Jl. Jatinegara Timur II No.4 Rawa Bunga, Kota Administrasi Jakarta Timur 13350, DKI Jakarta

Hubungi Kami

 021 8590 8049

 087845099798

 sekretariat@lsp.perasuransian-syariah.co.id ; sekretariat2.lspps@gmail.com

Terdaftar dan Diawasi oleh